Rabu, 17 Oktober 2012

KARYA ILMIAH : NARKOTIKA ‘JEMBATAN PENGHANCUR’ GENERASI MUDA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dengan bertambahnya abad, negara Indonesia sudah menjadi negara yang sedang berkembang menuju negara yang modern atau negara maju. Teknologi-teknologi semakin mudah didapatkan dan setiap tahunnya semakin cangih. Dari situlah kenakalan remaja mulai timbul. Kenakalan remaja saat ini semakin dirasa telah meresahkan masyarakat. Banyak remaja-remaja yang terjerumus dalam pergaulan yang melenceng dari norma-norma yang berlaku di Indonesia, seperti mencuri, mabuk-mabukan, pergaulan bebas, hingga mengkonsumsi narkotika.
Di Indonesia, para pencandu narkotika pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia remaja. Pada awalnya, remaja yang mengkonsumsi narkotika biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan remaja. Dari kebiasaan inilah pergaulan terus meningkat, apalagi ketika remaja sudah bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang menjadi pencandu narkotika. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Masalah tersebut sudah menjadi masalah yang semakin sulit untuk ditanggulangi dan dihindari. Kenakalan remaja tidak begitu saja timbul dengan sendirinya, akan tetapi masalah itu timbul karena kurangnya pendidikan agama di sekolah atau kurangnya sosialisasi mengenai masalah-masalah tersebut, lingkungan pergaulan atau teman-teman sekolah, bahkan bisa juga karena kurangnya perhatian dari orang tua. Tidak dapat dipungkiri bahwa narkotika merupakan wabah paling berbahaya yang menjangkiti manusia di seluruh pelosok bumi.

B.     Batasan Masalah
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa masalah yang dihadapi remaja sekarang ini banyak sekali, tetapi saya di sini hanya membahas tentang kenakalan remaja dalam kaitannya dengan narkotika.
C.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas, peneliti mengambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Faktor apa yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja?
2.      Jenis narkotika dan bahaya bagi manusia?
3.      Upaya pencegahan peredaran narkotika di Indonesia?
D.    Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, terdapat beberapa tujuan masalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui faktor penyebab penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja.
2.      Mengetahui jenis-jenis narkotika dan bahaya bagi manusia.
3.      Mengetahui upaya pencegahan peredaran narkotika di Indonesia.
E.     Manfaat Penelitian
Manfaat dari penulisan karya ilmiah ini adalah:
1.      Remaja dapat mengetahui bahaya penggunaan narkotika.
2.      Menghimbau kepada para orang tua agar mengawasi pergaulan putra-putrinya.
3.      Memberi pengertian kepada para remaja untuk tidak menyentuh atau memakai narkotika.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Narkotika
Secara umum yang dimaksud dengan narkotika adalah jenis zat yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi orang-orang yang menggunakannya.
Istilah narkotika yang dipergunakan di sini bukanlah “narcotics” pada farmacologie (farmasi), melainkan sama artinya dengan “drug” yaitu jenis zat yang apabila dipergunakan akan membawa efek dan pengaruh-pengaruh tertentu pada tubuh si pemakai (Dirdjosisworo, 1976:14).
            Sehubung dengan pengertian narkotika, menurut Prof. Sudarto, S.H., dalam bukunya Kapita Selekta Hukum Pidana mengatakan, “Narkotika berasal dari bahasa Yunani “Narke” yang berarti terbius, sehingga tidak merasa apa-apa” (Prakoso, dkk., 1987:480).
Menurut Smith Kline dan Frech Clinical Staff mendefinisikan narkotika adalah zat-zat atau obat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarnakan zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi susunan syaraf sentral (Prakoso, dkk., 1987:481).
Sedangkan menurut Vordoovende Middelan Ordonantie Staatblad 1972 No.278 jo. Nomor 536 yang telah diubah dan ditambah, yang dikenal sebagai undang-undang obat bius narkotika adalah bahan-bahan yang mempunyai efek kerja pembiusan atau dapat menurunkan kesadaran. Disamping menurunkan kesadaran juga menimbulkan gejala-gejala fisik dan mental lainnya apabila dipakai terus menerus dan liar dengan akibat antara lain terjadinya ketergantugan pada bahan-bahan tersebut (Makarau dan Moh. Taufik, dkk., 2003:19).


BAB III
PEMBAHASAN
A.    Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika
Terdapat berbagai faktor yang sangat kompleks terhadap penyebab penyalahgunaan narkotika:
1.      Faktor Individual
Pada saat menginjak usia puber, para remaja sedang mengalami perubahan biologis, psikologis, dan sosial yang pesat. Adapun ciri-ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan narkotika antara lain:
a.       Cenderung memberontak.
b.      Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya: depresi, cemas.
c.       Perilaku yang memyimpang dari aturan atau norma.
d.      Mudah kecewa, agresif, dan destruktif.
e.       Mudah merasa bosan, murung, pemalu, dan pendiam.
f.       Keinginan untuk bersenang-senang yang berlebihan.
g.      Identitas diri hilang.
h.      Kemampuan komunikasi yang rendah.
i.        Putus sekolah.
j.        Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
2.      Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan meliputi lingkungan keluarga dan lingkungan pergaulan, baik di sekolah, teman sebaya maupun masyarakat.
Lingkungan Keluarga:
a.       Komunikasi orang tua dan anak kurang baik.
b.      Hubungan kurang harmonis.
c.       Orang tua yang bercerai atau menikah lagi.
d.      Orang tua terlampau sibuk dan acuh.
e.       Orang tua otoriter.
f.       Tidak adanya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya.
g.      Kurangnya kehidupan beragama.
Lingkungan Sekolah:
a.       Sekolah yang kurang disiplin.
b.      Sekolah terletak dekat tempat hiburan.
c.       Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif.
d.      Adanya murit pengguna NAPZA (Narkotika Alkohol Psikotropika dan Zat Adiktif).
Lingkungan Teman Sebaya:
a.       Berteman dengan penyalahguna.
b.      Tekanan atau ancaman dari teman.
Lingkungan Masyarakat:
a.       Lemahnya penegak hukum.
b.      Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
B.     Jenis Narkotika dan Bahayanya Bagi Tubuh
Narkotika tidak hanya terdapat satu jenis saja, melainkan terdapat beberapa jenis serta bahaya-bahaya disetiap jenisnya. Berikut ini jenis-jenis narkoba:
1.      Opium
Opium adalah jenis narkotika yang paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah). Pada mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi dan berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan tidur pulas, bahkan koma. Jika seseorang ketagihan, maka opium akan menjadi bagian dari hidupnya. Tubuhnya tidak akan mampu lagi menjalankan fungsi-fungsinya tanpa mengonsumsi opium dalam dosis yang biasanya. Dia akan merasakan sakit yang luar biasa jika tidak bisa memperolehnya. Kesehatannya akan menurun drastis. Otot-otot akan layu, ingatannya melemah dan nafsu makannya menurun.
2.      Morphine
Orang yang mengonsumsi morphine akan merasakan keringanan dan kebugaran yang berkembang menjadi hasrat kuat untuk terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus ditambah untuk memperoleh kenikmatan yang sama. Kecanduan bahan narkotika ini akan menyebabkan pendarahan hidung (mimisan) dan muntah berulang-ulang, juga akan mengalami kelemahan seluruh tubuh, gangguan memahami sesuatu. Penambahan dosis akan menimbulkan frustasi pada pusat pernafasan dan penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang berujung pada kematian.
3.      Heroin
Bahan narkotika ini berbentuk bubuk kristal berwarna putih yang dihasilkan dari penyulingan morphine. Heroin merupakan bahan narkotika yang paling mahal harganya. Paling kuat dalam menciptakan ketagihan (ketergantungan) dan paling berbahaya bagi kesehatan secara umum. Penikmatnya mula-mula akan merasa segar, ringan dan ceria. Dia akan mengalami ketagihan seiring dengan konsumsi secara berulang-ulang. Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang lebih banyak untuk melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan pengerasan otot akibat penghentian pemakaian. Pecandu heroin lambat laun akan mengalami kelemahan fisik yang cukup parah, kehilangan nafsu makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan terus dihantui mimpi buruk. Selain itu, para pecandu heroin juga menghadapi sejumlah masalah seksual, seperti impotensi dan lemah syahwat.
4.      Codeine
Codeine mengandung opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa ini digunakan dalam pembuatan obat batuk dan pereda sakit (nyeri). Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekat mengurangi penggunaan codeine pada obat batuk dan obat-obat pereda nyeri. Codeine bisa menimbulkan kecanduan.
5.      Kokain
Kokain disuling dari tumbuhan koka yang tumbuh dan berkembang di pegunungan Indis di Amerika Selatan (Latin) sejak 100 tahun silam. Kokain dikonsumsi dengan cara dihirup, sehingga terserap ke dalam selaput-selaput lendir hidung kemudian langsung menuju darah. Karena itu, penciuman kokain berkali-kali bisa menyebabkan pemborokan pada selaput lendir hidung, bahkan terkadang bisa menyebabkan tembusnya dinding antara kedua cuping hidung. Pemakaian kokain dalam jangka pendek mendatangkan perasaan riang gembira dan segar bugar. Namun beberapa waktu kemudian muncul perasaan gelisah dan takut, hingga halusinasi.
6.      Amfitamine
Obat ini ditemukan pada tahun 1880. Namun, fakta medis membuktikan bahwa penggunaannya dalam jangka waktu lama bisa mengakibatkan risiko ketagihan. Pengguna obat adiktif ini merasakan suatu ekstase dan kegairahan, tidak mengantuk, dan memperoleh energi besar selama beberapa jam. Namun setelah itu, ia tampak lesu disertai stres dan ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga mendorongnya untuk melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.
Kecanduan obat adiktif ini juga menyebabkan degup jantung mengencang dan ketidakmampuan berelaksasi, ditambah lemah seksual. Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan perilaku seks menyimpang. Obat ini banyak dikonsumsi oleh para siswa selama musim ujian, padahal prosedur penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.
7.      Ganja
Ganja memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai dengan kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain; mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal (THC).

C.     Upaya Pencegahan Peredaran Narkotika
Berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah peredaran narkotika. Adapun caranya antara lain sebagai berikut:
1.      Mengadakan pengawasan yang ketat terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia.
2.      Memberikan hukuman yang berat terhadap pengedar dan pemakai narkoba.
3.      Melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.
4.      Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
5.      Yang tak kalah penting adalah pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.
6.      Pendampingan dari orang tua sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.
7.      Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home).
8.      Meningkatkan peran orang tua dalam mencegah Narkoba, di Rumah oleh Ayah dan Ibu, di Sekolah oleh Guru/Dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.

BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari paparan di atas ditarik kesimpulan:
1.      Faktor penyebab penyalahgunaan narkotika terdiri atas faktor individual dan faktor lingkungan.
2.      Terdapat tujuh jenis narkotika diantaranya: opium, morphine, heroin, codeine, kokain, amfitamine, dan ganja.
3.      Upaya pencegahan peredaaran narkotika dapat dilakukan oleh pemerintah, pihak yang berwenang, pihak sekolah, orang tua dan memberikan pendidikan moral dan keagamaan kepada remaja.
B.     Saran
Berdasarkan karya ilmiah ini ada beberapa hal yang penting untuk dijadikan bahan pertimbangan dan saran:
1.      Mengajarkan kepada para remaja pendidikan moral dan keagamaan, serta memberikan pengawasan terhadap pergaulan mereka.
2.      Pemberikan tindakkan pidana kepada pengedar narkotika.


DAFTAR RUJUKAN
Dirdjosisworo, Soedjono. 1976. Segi Hukum Tentang Narkotika di Indonesia.
       Bandung: Karya Nusantara.
Moh. Taufik, Makarao, dkk. 2003. Tindak Pidana Narkoba. Jakarta: Ghalia
       Indonesia.
Prakoso, Djoko, dkk. 1987. Kejahatan-kejahatan yang Merugikan dan
       Membahayakan Negara. Jakarta: Bina Aksara.
Suteja, M. 2011. Contoh Lengkap Karya Ilmiah Tentang Bahayanya Narkoba,
       (online), (http://tejahtc.blogspot.com/2011/02/contoh-karya-ilmiah-tentang-bahayanya.html, diakses 12 Desember 2011).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar